KASUS BOM BALI AMROZI


Kasus Bom Bali yang melibatkan Amrozi adalah salah satu serangan terorisme paling mematikan di Indonesia. Peristiwa ini terjadi pada 12 Oktober 2002, ketika tiga bom meledak di Kuta, Bali, tepatnya di Sari Club, Paddy's Pub, dan di dekat Konsulat Amerika Serikat di Denpasar. Ledakan ini mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka, mayoritas korban adalah wisatawan asing.

Amrozi bin Nurhasyim, sering disebut sebagai "The Smiling Assassin" karena sikapnya yang tampak tidak peduli selama persidangan, adalah salah satu dari tiga pelaku utama bersama dengan Imam Samudra dan Ali Ghufron (Mukhlas). Mereka bertiga dihukum mati atas keterlibatan mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan pengeboman tersebut​

Amrozi dan para pelaku lainnya diketahui merupakan anggota dari jaringan teroris Jemaah Islamiyah, yang memiliki afiliasi dengan Al-Qaeda. Mereka menjalankan aksi ini sebagai bagian dari upaya mereka untuk menentang pengaruh Barat dan mendirikan negara Islam di Asia Tenggara​

Pada 9 November 2008, Amrozi bersama dua rekannya dieksekusi mati oleh regu tembak di Nusakambangan setelah berbagai upaya hukum mereka ditolak. Eksekusi ini menandai berakhirnya proses panjang hukum yang penuh dengan kontroversi dan perdebatan publik terkait pelaksanaan hukuman mati di Indonesia

Comments