KASUS FERDY SAMBO


Kasus Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, adalah salah satu kasus hukum paling menonjol di Indonesia baru-baru ini. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan awalnya dilaporkan sebagai insiden tembak-menembak. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Sambo merencanakan pembunuhan tersebut dan berusaha menutupi jejak dengan menghapus rekaman CCTV serta memerintahkan bawahannya untuk memberikan keterangan palsu​

Pada Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Namun, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung mengoreksi hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini mengukuhkan bahwa Sambo bersalah atas pembunuhan berencana dan penghancuran barang bukti, tetapi menyelamatkannya dari hukuman mati​

Selain Sambo, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat hukuman yang lebih ringan setelah proses banding di Mahkamah Agung. Istri Sambo, Putri Candrawathi, yang awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, akhirnya hanya dihukum 10 tahun. Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga, Kuat Ma’ruf, juga mendapatkan pengurangan hukuman​

Comments